KPK Evaluasi Desa Bumijaya, Satu-satunya Percontohan Antikorupsi di Kalsel

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi penerapan indikator desa antikorupsi di Desa Bumijaya, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, Kamis (5/11/2026). Evaluasi ini bertujuan memastikan desa tersebut konsisten menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Bumijaya menjadi salah satu desa percontohan antikorupsi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan sejak 2023. KPK kini memantau pelaksanaan standar pelayanan publik dan sistem pengawasan anggaran untuk memastikan predikat tersebut berjalan dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, mengatakan pemantauan berkala ini agar komitmen antikorupsi tidak berhenti setelah desa memperoleh predikat percontohan.

“Tahapan sekarang adalah memastikan bahwa sistem tersebut benar-benar terimplementasi secara berkelanjutan. Predikat percontohan harus selaras dengan komitmen jangka panjang dalam menjaga dan memperbaiki tata kelola pemerintahan,” ujar Kunto.

Ia menjelaskan, penerapan mekanisme administrasi dan birokrasi yang tertib dalam pengelolaan dana desa menjadi salah satu upaya mencegah kecurangan dan menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Kunto juga menyebut Bumijaya merupakan satu-satunya desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Selatan. Dari 33 desa percontohan KPK di Indonesia, satu di antaranya berada di Tanahlaut. Sementara itu, pembinaan serupa yang diinisiasi inspektorat daerah telah menjangkau empat hingga lima desa lainnya di Kalsel.

Pemerintah Kabupaten Tanahlaut mengapresiasi evaluasi tersebut. Dalam sambutan Bupati Rahmat Trianto melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Rudi Ismanto, pemerintah daerah menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa.

“Pemerintah daerah mengimbau agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pembangunan, pengelolaan anggaran yang terbuka, pemberian pelayanan tanpa diskriminasi, serta pencegahan segala bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi.

Ia menambahkan, predikat percontohan harus menjadi tanggung jawab bagi Bumijaya untuk memberikan teladan kepada desa lain. Pemkab juga mendorong perluasan pengawasan hingga tingkat RT dan Posyandu.

Kepala Desa Bumijaya, Mulyono, menyatakan kesiapan pemerintah desa dan masyarakat menindaklanjuti rekomendasi KPK. Ia berharap evaluasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah praktik pungutan liar dan korupsi di lingkungan desa.

Visited 1 times, 1 visit(s) today