Izin PT. PMB Sudah, Pemegang Konsensi Lainnya di Kalsel juga Terancam Dicabut jika Lalai Cegah Karhutla

oleh
Menhut Raja Juli pencabutan izin PT PMB bisa berlaku bagi perusahaan lain. Foto: Zoya NH/kalselmaju
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah telah mencabut izin konsesi PT. Prima Multi Buana (PT PMB) yang beroperasi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pencabutan berdasarkan data dan temuan oleh pemerintah.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan detail mengenai jenis pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin akan disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum.

Menhut Juli menjelaskan salah satu pertimbangan dalam penindakan terhadap perusahaan pemegang konsesi adalah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara berulang.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya.

Menurutnya perusahaan pemegang konsesi wajib memiliki sarana dan personel yang memadai untuk mengantisipasi ancaman karhutla.

Menhut Juli bilang, langkah pencabutan izin tidak hanya berlaku terhadap PT PMB. Sanksi serupa dapat berlaku kepada pemegang konsesi lain apabila terbukti tidak menjalankan kewajibannya dalam menjaga wilayah konsesi dari ancaman kebakaran.

“Apabila ada konsesi-konsesi lain yang tidak menjaga konsesinya dengan baik, maka akan kami cabut,” tegas Raja Juli.

Visited 1 times, 1 visit(s) today