Dari Kejadian Kobaran Api Karhutla di Cempaka Banjarbaru, Penyidik Polres Periksa Sejumlah Saksi

oleh
Pihak kepolisian telah memasang pemberitahuan penyelidikan di lokasi Karhutla di Cempaka. Foto : istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polisi mulai mengerucutkan proses penyelidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Banjarbaru kini mengumpulkan keterangan. Dari sejumlah pihak untuk mengungkap dari mana titik api pertama kali muncul.

Kanit Tipidter Polres Banjarbaru, Ipda Shodikur Rifki, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, mengatakan petugas telah meminta keterangan beberapa saksi dalam proses penyelidikan tersebut.

Salah satunya merupakan pemilik lama lahan yang sebelumnya memiliki hamparan tanah seluas sekitar 15 hektare di kawasan tersebut.

“Untuk pemilik tanah lama sudah kami mintai keterangan. Beliau menjelaskan bahwa sudah menjual tanah seluas 15 hektare tersebut kepada beberapa pembeli,” kata Kardi.

Tak berhenti pada pemilik lahan sebelumnya. Penyidik juga memeriksa salah satu pemilik tanah yang berada di sekitar lokasi ketika kebakaran terjadi.

Dari keterangan saksi tersebut mendapati api sudah dalam kondisi cukup besar dan menyebar saat tiba di lokasi. Ia bahkan sempat berupaya menyelamatkan gubuk miliknya dengan bantuan petugas.

“Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman di TKP dan mengumpulkan beberapa saksi lagi untuk mengetahui titik awal atau sumber api,” jelasnya.

Penyelidikan berlangsung setelah Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda bersama Kapolsek Cempaka IPDA M. Bustan turun langsung meninjau lokasi kebakaran pada Kamis (6/8/2026 lalu.

Dalam penanganan saat itu, personel gabungan Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polsek Cempaka dan BPBD Kota Banjarbaru berupaya memadamkan api. Mobil water cannon turun membantu menjinakkan kobaran yang membakar sekitar 10 hektare semak belukar dari total hamparan lahan sekitar 15 hektare.

Penanganan karhutla tidak sebatas memastikan api padam. Penyebab kebakaran juga menjadi bagian penting penelusuran.

Polres Bakal Proses Hukum

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda sebelumnya menegaskan, pihaknya akan memproses apabila temuan adanya pelanggaran dalam peristiwa karhutla di Cempaka tersebut.

“Kami akan melakukan penyelidikan. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Baik karena faktor alam, kelalaian, maupun unsur kesengajaan,” tegas Pius.

Penyelidikan dilakukan di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kota Banjarbaru. Berdasarkan data BPBD Kota Banjarbaru, total lahan yang terdampak karhutla di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 700 hektare.

Memasuki Agustus hingga September yang diperkirakan menjadi periode rawan kebakaran, kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

“Kondisi lahan yang kering membuat api sangat mudah menyebar. Kami minta masyarakat tidak melakukan pembakaran dan segera melapor jika menemukan titik api agar bisa diantisipasi sedini mungkin,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today