LBH Borneo Nusantara Buka Posko Pengaduan, Siapkan Gugatan PTUN dan PMH atas Pemadaman Listrik Kalsel

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka posko pengaduan untuk menghimpun bukti kerugian masyarakat akibat pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Selatan. Langkah ini menjadi tahapan awal dalam menyiapkan gugatan hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Direktur LBH Borneo Nusantara, M Pazri, menjelaskan bahwa pengumpulan laporan masyarakat sangat penting sebagai dasar pembuktian sebelum gugatan mereka ajukan ke pengadilan.

“Siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Karena itu kami membutuhkan legal standing dan bukti dari masyarakat yang mengalami kerugian,” ujarnya.

LBH mengelompokkan korban ke dalam empat kategori, yakni pelanggan rumah tangga, pelaku UMKM, pelaku usaha menengah. Serta perusahaan yang terdampak akibat pemadaman listrik. Pengelompokan ini bertujuan memperkuat pembuktian kerugian secara terukur di pengadilan.

Jalur hukum pertama yang mereka siapkan adalah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini akan menguji tindakan pemerintah melalui PLN yang tidak memberikan kepastian hukum, transparansi, maupun akuntabilitas dalam penanganan pemadaman listrik. Kajian hukum mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, UU Ketenagalistrikan, dan UU Perlindungan Konsumen.

Selain PTUN, LBH juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Melalui jalur ini, masyarakat berpeluang menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil sepanjang kerugian dapat dibuktikan secara hukum.

LBH berencana menghadirkan akademisi hukum administrasi negara dan akuntan publik untuk menghitung besaran kerugian masyarakat di persidangan. LBH juga akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi guna memperoleh dokumen terkait penyebab pemadaman dan pengelolaan sistem kelistrikan.

Pazri mengajak masyarakat yang terdampak untuk bersama-sama memperjuangkan hak mereka.

“Ini harus menjadi gerakan bersama masyarakat agar hak-hak pelanggan benar-benar mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today