KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, menerbitkan Surat Edaran tentang Bijak Ber media Sosial. Isinya melarang ASN dan non-ASN melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Surat edaran bernomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 6 Juli 2026.
Dalam edaran tersebut Bupati menegaskan bahwa penggunaan media sosial pada jam kerja hanya boleh untuk kepentingan kedinasan. Seperti publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun tugas lain yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain melarang live streaming pribadi, Bupati juga meminta seluruh pegawai menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, atau gaya hidup berlebihan. Karena tidak mencerminkan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai aparatur pemerintah.
Aparatur juga agar tidak mengunggah, membagikan, atau berkomentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, dan informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, media sosial harapannya menjadi sarana edukasi, penyebarluasan informasi pembangunan, dan publikasi inovasi pelayanan publik.
Untuk memastikan ketentuan berjalan, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing.





