KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Budporapar Kota Banjarmasin tengah mengkaji ulang tarif penggunaan sejumlah fasilitas lapangan olahraga yang selama ini terkena retribusi. Evaluasi berlaku terhadap Perda tahun 2023 yang mengatur retribusi penggunaan fasilitas olahraga.
Kepala Dinas Budporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa hasil kajian akan menentukan apakah tarif tetap berlaku, ada pengurangan. Atau bebas alias gratis pada jam-jam tertentu.
“Apakah nanti ada jam tertentu yang gratis, ada pengurangan tarif. Atau tetap seperti sebelumnya, itu masih kami godok,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Fasilitas yang saat ini terkena tarif meliputi lapangan olahraga di kawasan Bekantan, lapangan sepak bola di HKSN dan Lapangan Gerilya, serta lapangan tenis di RK Ilir. Retribusi untuk menunjang biaya pemeliharaan, kebersihan, peralatan, dan insentif petugas lapangan.
Salah satu usulan yang sedang dalam pembahasan perda baru adalah tarif khusus bagi pelajar.
“Untuk pelajar kemungkinan akan ada tarif yang lebih murah,” ujar Ibnu.
Dinas menargetkan pendapatan retribusi fasilitas olahraga lebih dari Rp100 juta pada 2026. Namun Ibnu menegaskan orientasi utama bukan mengejar pendapatan. Melainkan menjaga fasilitas olahraga tetap layak dan mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif berolahraga.





