KALSELMAJU.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanahbumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Tanahbumbu, Senin (18/5/2026).
Bupati Tanahbumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardhana menjelaskan. Bahwa Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan usaha bagi para pelaku usaha di Tanahbumbu.
“Regulasi ini harapannya mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Putu Wisnu menambahkan bahwa penyusunan Raperda ini berdasarkan semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan reformasi kebijakan secara berkelanjutan.
Raperda ini juga menyesuaikan perkembangan regulasi nasional. Setelah terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanahbumbu, Andrean Atma Maulani. Dan berhadir Forkopimda, pimpinan SKPD, serta jajaran BUMD dan BUMN di wilayah Tanahbumbu.





