Pendataan Ulang Pembudidaya Ikan Jadi Dasar Perizinan dan Pengaturan Air Irigasi

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Selatan mulai melakukan pendataan ulang terhadap pembudidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi Riam Kanan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Pendataan ini sebagai dasar penetapan perizinan serta pengaturan besaran pemanfaatan air irigasi. Hal ini bertujuan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkelanjutan.

Mengawali langkah tersebut yaitu melalui rapat koordinasi percepatan fasilitasi perizinan pemanfaatan air irigasi bagi pembudidaya ikan. Kegiatan ini bertujuan memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.

Kepala Dislutkan Kalsel, Rusdi Hartono, mengatakan pendataan ini menjadi langkah awal yang penting dalam memfasilitasi pembudidaya ikan. Mereka dapat memperoleh izin pemanfaatan sumber daya air secara legal, terukur, dan berkelanjutan.

“Rapat koordinasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan pembudidaya ikan dapat mengakses perizinan pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rusdi, Jumat (23/1).

Ia mengapresiasi Pemerintah Kota Banjarbaru dan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui dinas teknis terkait yang telah melakukan identifikasi serta pengumpulan data pembudidaya ikan pengguna air irigasi. Pendataan berlaku secara menyeluruh dengan pendampingan konsultan.

Menurut Rusdi, data tersebut akan menjadi bahan utama dalam penyusunan neraca air. Hal ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan air irigasi secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.

“Data pembudidaya ikan sangat penting sebagai dasar penghitungan neraca air, sehingga pemanfaatan air irigasi tidak saling tumpang tindih dan tetap memperhatikan keberlanjutan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, jaringan irigasi Riam Kanan pada awalnya dibangun untuk mendukung sektor pertanian. Namun seiring waktu, air irigasi tersebut juga untuk kegiatan budidaya ikan, meskipun sebagian besar belum memiliki izin resmi.

Budidaya ikan yang memanfaatkan air irigasi berkembang cukup pesat di wilayah tersebut. Melalui pendataan ulang ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pembudidaya memiliki legalitas yang jelas dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembudidaya ikan juga harus membentuk perkumpulan petani pemakai air serta memiliki perwakilan dalam komisi irigasi di tingkat kabupaten dan kota. Langkah ini penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya air. Ini juga bertujuan menjamin keberlanjutan usaha budidaya ikan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today