Harga Batu Bara Lesu, Penerimaan Pajak Kalsel Terkontraksi 24,14 Persen

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga periode berjalan tahun 2025 tercatat sebesar Rp13,35 triliun. Jumlah tersebut merupakan 64,66 persen dari target. Namun, secara tahunan (year on year/yoy), capaian tersebut mengalami kontraksi 24,14 persen.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, menyebut pelemahan penerimaan pajak dipengaruhi belum pulihnya harga komoditas unggulan daerah. Khususnya, harga batu bara juga belum pulih.

“Penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan masih sangat bergantung pada harga batu bara yang hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan,” ujarnya.

Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp7,35 triliun, namun terkontraksi 15,32 persen. Sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi Rp477,50 miliar, dengan kontraksi 16,05 persen.

Kontraksi terdalam terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pendapatan dari pajak tersebut terealisasi Rp4,14 triliun atau turun 50,39 persen secara tahunan.

Di tengah tekanan tersebut, penerimaan dari Pajak Lainnya justru mencatat pertumbuhan signifikan. Realisasi mencapai Rp1,39 triliun atau tumbuh 21.829,54 persen dari tahun sebelumnya.

Syamsinar juga memaparkan capaian penerimaan di tingkat unit kerja. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kalimantan Selatan berhasil memenuhi target penerimaan pajak tahun 2025. Namun, KPP Madya Banjarmasin belum mencapai target.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak besar, yang mayoritas merupakan pengusaha tambang batu bara dan teradministrasi di KPP Madya Banjarmasin, turut mengalami perlambatan usaha,” jelasnya.

Selain kinerja penerimaan, Syamsinar mengingatkan masyarakat bahwa saat ini telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Pelaporan kini secara daring melalui sistem Coretax.

“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dengan mengaktivasi akun, mengajukan kode otorisasi DJP, lalu melakukan pelaporan,” tambahnya.

Ia mengimbau Wajib Pajak, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporannya pada 31 Maret 2026.

Visited 1 times, 1 visit(s) today