BPK Bongkar Penambangan di Luar Wilayah Izin, Kalsel Terancam Kerusakan Lingkungan

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin serta penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi di sejumlah daerah di Kalsel.

Temuan tersebut terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan. Acara berlangsung di Aula Persada Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, menjelaskan pemeriksaan itu untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin serta penambangan yang dilakukan di luar wilayah perizinan yang sah,” ujar Andriyanto.

Ia menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak pada pengelolaan lingkungan yang tidak optimal di Kalimantan Selatan.

Selain itu, BPK juga menemukan sedikitnya enam perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan melebihi batas konsesi atau di luar IUP. Lokasi penambangan tersebar di beberapa kabupaten dan kota, di antaranya Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

Tak hanya soal izin, BPK turut menyoroti lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin usaha pertambangan. Kondisi ini berpotensi memicu pencemaran lingkungan serta menyebabkan kekurangan penerimaan negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif.

“Atas temuan tersebut, BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima,” tegas Andriyanto.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan pendataan dan pengawasan ulang di lapangan.

“Apakah ada aktivitas di kawasan hutan lindung atau di luar KP-nya. Ini harus dikontrol dan diawasi oleh Inspektorat bersama kepala dinas terkait,” ujar Muhidin.

Pemerintah Provinsi Kalsel harapannya dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Guna memperbaiki tata kelola pertambangan serta mencegah terulangnya aktivitas ilegal di daerah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today