Sambut 5 Rajab, Dishub Banjarmasin Siapkan Pos Pantau dan Perketat Pengawasan Angkutan Barang

oleh
oleh

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dalam rangka menyambut momen 5 Rajab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menegaskan kesiapan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan. Surat ini terkait pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Surat edaran tersebut mengimbau perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas untuk tidak beroperasi. Mereka juga sebaiknya tidak melintas di sejumlah ruas jalan tertentu di Kalsel selama lima hari, terhitung mulai 26 hingga 30 Desember 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Banjarmasin, Jahri, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa titik pantau strategis.

“Utamanya di Jalan A. Yani, karena itu yang secara jelas tersirat dalam surat edaran dan akan kita taati,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, petugas juga akan bersiaga di Pos KM 6 serta di kawasan Jalan Sutoyo S.

Penempatan pos tersebut tidak hanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Gubernur. Di samping itu, penempatan pos juga bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap jam operasional angkutan barang.

“Jadi sekalian kita manfaatkan pos tersebut. Kita juga akan memasang spanduk-spanduk imbauan agar rekan-rekan di lapangan tidak perlu lelah lagi menyampaikan informasi terkait Surat Edaran Gubernur,” jelas Jahri.

Ia berharap seluruh operator dan pengemudi angkutan barang dapat mematuhi kebijakan tersebut. Dengan demikian, terciptanya ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dapat terwujud, khususnya selama momentum 5 Rajab.

“Harapan kita para operator dan driver bisa menaati Surat Edaran Gubernur Kalsel ini. Semua ini demi kenyamanan kita bersama,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today