Empat PPPK Paruh Waktu Banjarmasin Gugur karena Positif Menggunakan Narkoba, Wali Kota Yamin: Tidak Ada Ampun

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin pastikan tidak memberi Surat Keputusan (SK) empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terbukti positif narkoba.

Mereka dicoret setelah terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba—pelanggaran yang langsung diganjar disiplin berat.

Ia menegaskan bahwa narkoba merupakan pelanggaran yang tidak ada ampun dari pemerintah daerah.

“Tidak ada ampun dan tidak ada maaf bagi pegawai yang terjerat penyalahgunaan narkoba,” tegas Yamin, Senin (17/11/2025).

Yamin mengatakan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK di lingkup Pemko Banjarmasin.

Ia meminta semua pegawai menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan disiplin, termasuk tidak bolos bekerja atau absen tanpa kehadiran fisik.

“Kami selalu mengingatkan ASN untuk bekerja dengan baik. Pelanggaran disiplin masih bisa teguran, tapi kalau sudah narkoba, itu tidak ada toleransi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengungkapkan bahwa dari usulan 1.800 PPPK Paruh Waktu, empat di antaranya positif narkoba sehingga tidak berhak menerima SK.

“Ada empat orang yang terkena narkoba,” imbuhnya.

Totok menjelaskan bahwa penyerahan SK pada hari itu belum sepenuhnya tuntas karena sebagian berkas PPPK masih berada dalam proses perbaikan administrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total usulan, baru 1.681 orang yang menerima SK.

“Sisanya menyusul setelah administrasinya selesai,” ujarnya.

Namun Totok menegaskan, jika dalam proses verifikasi lanjutan kembali ada kedapatan pegawai yang terlibat narkoba, maka konsekuensinya akan sama seperti empat orang sebelumnya.

“Kalau ada lagi terbukti narkoba, pasti kami pecat,” tegasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today