KALSELMAJU.COM, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Sebelum subsidi BPIH per orang sebesar Rp87.409.366.000.
Kewajiban Jemaah hanya sebesar Rp54,9 juta. Sisanya Rp33,4 juta adalah nilai manfaat. Perbandingan dengan tahun 2025, tanggungan BPIH perorang Rp2.000.893. “Kami di Komisi VIII tentu menyambut baik adanya penurunan biaya haji ini. Walau hanya Rp 2 juta, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus memperhatikan kemampuan masyarakat, khususnya calon jemaah haji dari daerah,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Sudian Noor, Rabu (29/10/2025).
Politisi PAN asal Kalimantan Selatan itu menegaskan, penurunan biaya harus berimbang dengan peningkatan profesionalisme dan efisiensi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai, pelayanan terhadap jemaah tidak boleh menurun meski terjadi penyesuaian biaya.
“Penurunan biaya tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan. Justru ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih profesional, transparan, dan efisien,” tegasnya.
Selain itu, Sudian Noor juga mendorong pemerintah daerah (pemda), baik gubernur, bupati maupun wali kota, untuk membantu meringankan biaya pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji reguler tahun 2026.
“Peran pemerintah daerah sangat penting. Berikan pemeriksaan kesehatan gratis, maka beban calon jemaah akan semakin ringan,” ujarnya menambahkan.
H. Sudian Noor berharap langkah-langkah efisiensi dan sinergi antarinstansi dapat terus dijalankan agar penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang semakin berkualitas dan terjangkau.
“Kami ingin setiap kebijakan benar-benar berpihak pada umat. Penurunan ini langkah baik, dan harus terus disertai perbaikan pelayanan serta transparansi dalam pengelolaan dana haji,” pungkasnya.





