KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Jajaran Polres Balangan memusnahkan lebih seratus gram sabu-sabu dan puluhan butir pil karisoprodol, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Polres Balangan, Rabu (17/9/2025).
Barang bukti tersebut merupakan hasil lima kasus yang terungkap sepanjang September, dengan total enam tersangka. Salah satu pengungkapan terbesar adalah penangkapan seorang warga Desa Matang Lurus, Kecamatan Lampihong, yang kedapatan menyimpan sabu hingga 94 gram.
Sebelum pemusnahan, barang bukti sudah melewati pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Termasuk uji keaslian sabu dan pil karisoprodol menggunakan alat deteksi narkoba.
Dalam proses pemusnahan, sabu dan pil karisoprodol di hancurkan menggunakan blender yang bercampur dengan air detergen.
“Dari lima kasus, barang buktinya dimusnahkan, hanya sebagian kecil disisihkan untuk keperluan pembuktian,” jelas Wakapolres Balangan Kompol Muhammad Irfan.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi, sehingga mempermudah aparat dalam mengungkap jaringan narkoba.
“Partisipasi warga sangat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, baik tindak pidana umum maupun narkotika,” tegasnya.





