Rombak SKPD, Wali Kota Yamin Genjot Efisiensi dan Fokus Pembangunan Banjarmasin

oleh
oleh
Kantor Pemko Banjarmasin. (Foto: Arum/ Kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersiap melakukan perombakan besar dalam struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tujuan perombakan ini adalah memperkuat efektivitas birokrasi serta mendukung 22 program prioritas.

Langkah awalnya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan struktur SKPD bersama DPRD Kota Banjarmasin.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda, Deddy Sophian, menjelaskan bahwa penataan ini tidak hanya soal efisiensi. Ini juga melibatkan penyesuaian terhadap regulasi nasional dan penguatan fungsi kelembagaan.

Salah satu perubahan besar adalah penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang). Penggabungan ini menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedarida).

Perubahan Berdasar Peraturan Presiden

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah.

“Langkah ini untuk memperkuat peran riset dan inovasi sebagai pilar pembangunan kota yang adaptif dan berkelanjutan,” jelas Deddy.

Perubahan signifikan juga terjadi di sektor kepegawaian. Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) akan bertransformasi menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Transformasi ini mengikuti pedoman dari Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, guna memperluas cakupan pengelolaan SDM di lingkungan Pemkot.

Sementara itu, urusan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya berada di bawah Dinas Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan akan pindah ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Ini untuk mencegah tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan fokus pembinaan pelaku UMKM.

“Kami ingin agar pengembangan UMKM lebih terstruktur dan tidak tersebar di banyak dinas,” tegas Deddy.

Tak kalah penting, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan menjadi satu dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penyatuan ini untuk memperkuat koordinasi dan respons cepat terhadap kebakaran dan bencana lainnya di Kota Banjarmasin.

Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menyatakan bahwa restrukturisasi SKPD adalah langkah strategis dari kepemimpinan baru. Langkah ini bertujuan menyesuaikan struktur birokrasi dengan visi dan misi pemerintahan Yamin–Ananda.

“Penataan ini adalah hal yang wajar dalam siklus pemerintahan daerah. Yang terpenting adalah memastikan SKPD siap mendukung arah pembangunan menuju Banjarmasin Maju Sejahtera,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today