KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Di tengah tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah, Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan tidak akan menaikkan tarif PBB dalam waktu dekat.
Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus strategi untuk memperkuat basis data perpajakan.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, mengatakan bahwa daripada menaikkan tarif, pihaknya lebih memilih untuk melakukan pemetaan ulang. Penyesuaian objek pajak akan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Kita ingin melakukan pembaruan data untuk tahun 2026, karena banyak objek pajak yang kondisinya sudah berubah. Misalnya, tanah kosong yang sekarang sudah jadi bangunan. Atau bangunan yang dulu kecil, sekarang sudah luas. Jadi kita sesuaikan, bukan naikkan tarif,” jelas Edy.
Langkah ini, menurutnya, merupakan strategi untuk menutup kebocoran potensi pajak serta menjangkau objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.
Selain itu, BPKPAD juga akan lebih fokus pada sektor-sektor pajak yang selama ini menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pajak restoran, rumah makan, kafe, dan hotel.
“Ketimbang menaikkan PBB, kami lebih memilih mengoptimalkan sektor pajak lainnya yang punya potensi besar. Ini lebih efektif dan tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Terkait regulasi, Edy menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan menaikkan PBB. Kenaikan ini bisa dilakukan minimal setelah tiga tahun dari ketetapan sebelumnya.
Namun, ia memastikan bahwa untuk saat ini tidak ada rencana menaikkan tarif PBB di Kota Banjarmasin.
“Kalaupun ada kenaikan di masa depan, tentu tidak akan dilakukan secara drastis seperti yang terjadi di beberapa daerah. Kami akan tetap mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat,” tambah Edy.
