Kesempatan Langka! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalsel Hanya Sekali 10 Tahun – Urus Balik Nama Gratis!

oleh
oleh
Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil. (Foto: Zoya NH/ kalselmaju.com)

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 4 Agustus hingga akhir Desember 2025.

Melalui program ini, masyarakat yang pajak kendaraannya mati berapa tahun pun cukup membayar satu tahun saja.

Kebijakan ini sangat meringankan wajib pajak. Namun, bagi masyarakat yang hendak mengganti pelat nomor kendaraan atau melakukan pajak lima tahunan, tetap harus mengurusnya terlebih dahulu ke pihak kepolisian.

Pasalnya, pergantian pelat nomor berada dalam ranah kepolisian, sehingga tidak termasuk dalam program pemutihan pajak oleh Pemprov Kalsel.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan kesempatan langka yang hanya diberikan sekali dalam sepuluh tahun.

“Kalau pemutihan itu sepuluh tahun sekali. Tapi kalau insentif berupa pengurangan denda pajak, sifatnya bervariasi, kadang ada, kadang tidak,” jelas Subhan, Rabu (20/8).

Subhan mengharapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini. Ke depan, masyarakat harapannya tidak lagi telat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain pemutihan, Pemprov Kalsel juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan bermotor. Subhan menyebut, kebijakan ini sekaligus untuk menunjang penerimaan pajak daerah.

“Pelatnya dari luar Kalsel, tapi menggunakan jalan di Kalsel. Kan sayang, mereka memakai fasilitas kita. Tapi bayar pajaknya ke daerah lain,” ujarnya.

“Mending biaya balik nama gratis. Selain meringankan masyarakat, ini juga memudahkan mereka dalam mengurus administrasi kendaraan di kemudian hari,” pungkas Subhan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today