KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak hiburan, termasuk dari pusat-pusat kebugaran dan olahraga.
Sejak berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah efektif pada awal 2024 lalu, kini sebanyak 20 lebih pusat kebugaran telah resmi menjadi Wajib Pajak.
Tempat-tempat yang kini terkena pajak adalah pusat kebugaran termasuk gim, serta termasuk futsal dan juga akan menyasar olahraga padel.
Meski olahraga padel sendiri masih belum ada di Banjarmasin, Pemko memasikan akan mengenakan pajak, karena saat ini tengah naik daun.
Besaran pajaknya adalah sebesar 10 persen, dan pemungutan akan berlaku secara rutin setiap awal bulan.
“Kita sudah mulai menarik pajak dari awal tahun ini sesuai dengan Perda baru. Pusat olahraga seperti futsal, sanggar senam, dan padel termasuk dalam kategori hiburan, yang besarannya 10 persen,” ujar Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah di BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, Rabu (16/7/2025).
Dari sektor pusat kebugaran saja, pemkot menargetkan pemasukan sebesar Rp1 miliar untuk tahun ini.
Sementara total target dari pajak hiburan secara keseluruhan dipatok hingga Rp20 miliar.
Pajak hiburan sendiri lanjutnya memiliki rentang tarif antara 10 persen hingga 40 persen, tergantung jenis usahanya. Dalam hal ini, pusat kebugaran masuk dalam kategori hiburan dengan tarif terendah.
“Potensi pendapatan dari sektor ini cukup besar, karena animo masyarakat untuk berolahraga makin tinggi. Maka dari itu, penertiban dan pemungutan pajak di sektor ini menjadi salah satu fokus kami,” jelasnya.
Ia menambahkan langkah ini juga menjadi upaya Pemkot Banjarmasin untuk memperluas basis pajak dan memastikan semua pelaku usaha hiburan ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.





