KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada prajurit TNI AL, Kelasi Satu (KLS) Jumran, setelah majelis hakim menyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita.
Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, membacakan amar putusan dalam sidang, Senin (16/6/2025) siang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Arie dalam persidangan.
Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer dari Jaksa Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Majelis menyatakan semua unsur dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Tak hanya vonis pidana, majelis juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.
Majelis memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
Keluarga Korban Kecewa: Harusnya Vonis Mati
Vonis seumur hidup ini menuai kekecewaan dari keluarga korban dan tim kuasa hukum. Mereka menilai, hukuman tersebut terlalu ringan mengingat tindakan terdakwa Jumran terlalu sadis dan tak manusiawi.
“Kami menilai semestinya terdakwa mendapat vonis pidana mati,” ujar kuasa hukum keluarga Juwita, M Pazri.
Ia juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK dan Komnas HAM, terutama terkait restitusi untuk keluarga korban.
“Jika pertimbangan hakim karena terdakwa dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara materiil, itu sangat tidak berdasar,” tegas Pazri.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut keselamatan jurnalis, sekaligus menyeret anggota militer aktif sebagai pelaku kejahatan berat terhadap warga sipil.





