Toko Mama Khas Banjar Dikriminalisasi ? Begini Kata Pengamat

oleh
Pengamat Hukum
Pengamat Hukum Akhmad Ryan Firmansyah - (foto; Tiwi)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pengamat hukum ULM Akhmad Ryan menilai dugaan kriminalisasi Toko Mama Khas Banjar oleh pihak kepolisian tidak berdasar.

Penerapan Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Undang-Undang Konsumen dalam kasus ini sudah sesuai dengan asas kepastian hukum.

Faktanya, Toko Mama Khas Banjar tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, komposisi, dan identitas produsen pada sejumlah dagangannya.

Selain itu, Menurut Pengamat Hukum dalam kasus ini polisi menyita makanan beku yang kemasannya tidak sesuai standart serta tidak menggunakan label kadaluarsa. Bukan ikan asin seperti yang ramai menjadi perbincangan netizen.

Pembahasan terkait kasus Toko Mama Khas Banjar menjadi topik hangat diskusi Podcast bertajuk Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen di Kalsel dengan Penggagasnya Klinik Hukum DF. Jumat (9/5/2025).

“Tidak ada kriminalisasi atau Diskriminasi dalam kasus ini, Toko Mama Khas Banjar jelas Melanggar” kata Ryan, menggemakan pandangan pengamat hukum.

Ryan juga menekankan penanganan kasus oleh Polda Kalsel terhadap Toko Mama Khas Banjar sebenarnya adalah perkara biasa. Ini menjadi luar biasa karena ada kekuatan yang menggiring asumsi jelek terhadap penyidikan.

“Tindakan kepolisian merupakan upaya pencegahan terhadap dampak tidak baik, jika Pelaku tidak peduli dengan kesehatan konsumen,” tambahnya.

Ryan juga menjelaskan permasalahannya bukan masalah penyitaan ikan asin, melainkan Item-item lain.

“Fokusnya bukan penyitaan Ikan Asin, hanya bagian dari framing. Yang disita memang ada—tapi bukan itu,” katanya.

Polisi sudah melakukan hal yang tepat. Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi UMKM lainnya tentang pentingnya mematuhi standar dan menjalankan undang-undang dengan benar.

“Jangan tunggu ada korban baru mencari polisi,” Pengamat Hukum ULM itu

Podcast yang dihadiri oleh Ketua Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Sufian Noor, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulkan, dan Lukman Simanjutak Petugas Pengawas Barang Beredar/Ahli Bidang Perlindungan Konsumen, menjadi forum untuk mendiskusikan isu ini lebih dalam.

Visited 1 times, 1 visit(s) today