Peringatan May Day di Balai Kota Banjarmasin Sepi, Serikat Buruh Absen

oleh
oleh
peringatan
Peringatan May Day di Banjarmasin. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin di Halaman Balai Kota, Kamis (1/5/2025), tampak sepi dari tahun sebelumnya. Dalam acara, organisasi serikat buruh nampak absen atau tak terlihat berhadir. Padahal biasanya meramaikan acara tersebut. Hanya ada beberapa perwakilannya yang turut hadir meriahkan giat yang berlangsung di halaman Balai Kota Banjarmasin itu.

Peringatan pun terkesan sepi, acara hanya berbalut rangkaian senam bersama serta bakti sosial. Ada juga pembagian beberapa penghargaan dari pemerintah kota Banjarmasin kepada sejumlah peserta.

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Ananda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan serikat buruh terkait pelaksanaan kegiatan. Salah satu kendala, menurutnya lantaran SK Dewan Pengupahan yang belum rampung.

“Ternyata informasi yang saya terima dari dinas terkait, SK Dewan Pengupahan yang baru belum selesai. Sedangkan struktur panitia terdiri dari dewan pengupahan,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopoker) Kota Banjarmasin sudah melakukan mediasi dengan para serikat buruh.

“Jadi acara ini sudah ada sinkronisasi. Kalau ada yang merasa tidak dilibatkan, kami mohon maaf, tapi kami sudah berupaya menjalin komunikasi,” ujarnya.

Ananda menegaskan Pemko Banjarmasin tetap berkomitmen meningkatkan kesejahteraan buruh. Ia juga membuka ruang seluas-luasnya bagi buruh menyampaikan keluhan.

“Kami siap terbuka dan menerima semua aspirasi para buruh untuk kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil atau pengurus Serikat Kerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), Toto menilai sistem pengupahan di Banjarmasin masih belum ideal.

Meski Upah Minimum mengalami kenaikan, banyak pekerja yang masih menerima upah stagnan dan belum sesuai standar.

“Padahal, regulasi soal struktur pengupahan sudah diatur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017,” sebutnya.

Untuk itu ia berharap pemko lebih memperhatikan lagi kesejahteraan para buruh di kota seribu sungai.

Visited 1 times, 1 visit(s) today