Pemkab Tala Usulkan Raperda untuk Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Hadirkan Konsultasi Gratis

oleh
oleh
Pemkab
Pemkab Tala Usulkan Raperda untuk Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. (Foto: Ilmi/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Pemkab Tala) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022. Ini mengenai Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin. Usulan tersebut tersampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Tanah Laut, Senin (19/5) sore.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tala, Ismail Fahmi, yang mewakili Bupati Tala dalam sidang tersebut, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat pelaksanaan bantuan hukum. Ini terutama dalam menangani kasus-kasus yang selama ini belum secara eksplisit tercakup dalam regulasi sebelumnya, jelas Pemkab juga mendukung hal ini.

“Perkara seperti narkotika, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pencabulan termasuk yang paling sering terjadi di Tanah Laut,” ujar Ismail.

Ia menambahkan, pelaksanaan Perda sebelumnya menunjukkan perlunya perluasan pendekatan bantuan hukum. Termasuk penyediaan edukasi dan layanan konsultasi hukum langsung di tingkat kecamatan.

“Kita perlu menyediakan layanan konsultasi hukum gratis, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi hukum secara langsung dan mudah,” jelasnya.

Beberapa poin penting dalam Raperda perubahan ini antara lain:

  • Penambahan norma bantuan hukum dalam perkara keperdataan, termasuk penerbitan dokumen kependudukan berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
  • Pelaksanaan sosialisasi hukum yang mencakup edukasi hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara.
  • Penyediaan layanan konsultasi hukum gratis di kecamatan.
  • Ketentuan penerbitan surat keterangan dari pemberi bantuan hukum bagi pemohon yang tidak memenuhi syarat administratif. Ketentuan ini wajib diketahui oleh aparat penegak hukum.

Selain Raperda tentang bantuan hukum, Pemkab Tala juga mengajukan dua Raperda lainnya. Yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Dalam hal ini, Pemkab berkomitmen penuh.

Dengan adanya perubahan ini, Pemkab Tala berharap masyarakat kurang mampu dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang berkualitas. Masyarakat juga diharapkan memperoleh edukasi hukum yang komprehensif. Selain itu, terlindungi hak-haknya dalam menghadapi permasalahan hukum.

Visited 1 times, 1 visit(s) today