Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, Polres Balangan Ringkus NA di Lampihong

oleh
oleh
Simpan
Polisi tangka NA karena kedapatan menyimpan Sabu dan ekstasi. (Foto: Humas Polres Balangan)

KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan meringkus seorang kurir narkoba di wilayah Kabupaten Balangan. Pemuda NA (19) warga Kecamatan Halong ini harus merasakan sel tahanan Polres Balangan kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, bahwa penangkapan terhadap NA bermula dari laporan masyarakat setempat.

“Berdasarkan informasi warga, kami mendapat informasi adanya seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Selasa (15/04).

Setelah memastikan aktifitas NA, polisi membekuknya di kawasan Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong.

Saat penangkapan, pihak kepolisian, beber Iptu Eko, menemukan dua paket serbuk kristal terbungkus dengan plastik klip warna bening. Dugaan mereka adalah bahwa itu narkotika jenis sabu. NA menyelipkannya di dalam box depan sepeda motor.

Selain itu, polisi juga menyita lima butir narkotika jenis ekstasi. Ia menyimpannya di kantong celana kanan bagian depan NA. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1.222.000, yang dugaannya merupakan hasil transaksi barang haram.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, NA menyatakan bahwa barang tersebut ia dapat dari seseorang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat ini polisi telah mengamankan NA di Mapolres Balangan. NA melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NA diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Visited 1 times, 1 visit(s) today