KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Tumpukan sampah di Jalan Pusara Pelaihari kembali berserakan. Padahal sebelumnya petugas gabungan dari DPRKPLH, Satpol PP, Damkar, dan instansi terkait sudah membersihkan TPS ilegal tersebut. Ternyata masih saja ada oknum warga yang nekat membuang sampah sembarangan. Untuk itu Satpol PP Tanah Laut memastikan akan menindak tegas pelanggarnya.
Langkah awal, aparat memasang spanduk tersebut berisi larangan dan ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap membuang sampah tidak pada tempatnya, pada Jumat (11/4).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda), Masaninor, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika pelanggaran terus berulang.
“Apabila nanti di temukan pelanggaran, kita akan lakukan pemanggilan dan komunikasi. Namun jika tetap mengulang, maka proses peradilan akan di tempuh,” ujarnya di Kantor Satpol PP Tanah Laut, Komplek Perkantoran Gagas, Angsau, Pelaihari, Senin (14/4)
Masaninor menyebutkan bahwa Satpol PP telah melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Titik tersebut di antaranya Jalan Pusara, samping kediaman Pengadilan Negeri, samping GOR, dan beberapa titik lainnya.
“Kami sudah beberapa kali rapat dengan DPRKPLH. Saat ini hanya satu lokasi yang memiliki CCTV, yaitu di samping perumahan Pengadilan Negeri. Titik-titik lain belum dilengkapi,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keluhan masyarakat soal jarak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang terlalu jauh. Karena itu, Satpol PP berharap DPRKPLH dapat menambah TPS di dekat permukiman warga.
“Pemilik lahan juga sudah siap jika lahannya untuk TPS. Ini bisa menjadi solusi jangka panjang agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Dengan langkah preventif berupa pemasangan spanduk dan patroli rutin, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat akan meningkat. Dengan begitu, masalah sampah di Pelaihari dapat teratasi bersama.





