Pembangunan Resort Mewah di Takisung Tanahlaut Berhenti, Masalah Perizinan Lingkungan Belum Rampung

oleh
Pembangunan resort di Takisung, Tanahlaut, dipasang plang penghentian oleh Kementerian LH. Foto : kalselmaju.com/Ilmi
Spread the love

KALSELMAJU.COM, PELAIHARI – Proyek pembangunan resort mewah di kawasan pesisir Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala), berhenti sementara. Sejak pertengahan Maret 2025. Penghentian ini usai tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen perizinan lingkungan.

Rancangan resort 230 unit kamar dengan fasilitas penunjang. Seperti kolam renang dan ruang pertemuan. Sebelumnya telah groundbreaking pada 29 Mei 2023 lalu. Bupati Tala saat itu, H. Sukamto hadir groundbreaking.

Kepala Pelaksana Tugas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Tala, Gusti Dwi Erzandi Kasuma. Mengonfirmasi bahwa tim Gakkum KLHK turun ke lokasi pada 14–15 Maret 2025. Meminta agar seluruh kegiatan pembangunan stop sementara hingga dokumen lingkungan selesai.

“Benar, pertengahan Maret lalu tim dari KLH turun ke lokasi. Kami dari pemerintah daerah mendampingi. Dari provinsi juga hadir,” ujar Erzandi di kantor DPRKPLH Tala, Kamis (17/4/2025).

Ia menyebut, pihak pengembang telah menerima arahan untuk menyelesaikan dokumen. Seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kemarin ulun (saya) sempat konfirmasi ke pihak Fugo. Mereka melalui bagian legal menyatakan akan mengikuti langkah-langkah dari KLH,” ungkapnya.

Meski bersikap tegas terhadap persoalan lingkungan. Erzandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanahlaut tetap mendukung penuh investasi, khususnya di sektor pariwisata. Namun, setiap investasi harus patuh terhadap aturan dan tata kelola lingkungan.

“Pemerintah membuka karpet merah selebar-lebarnya bagi investor yang ingin membangun daerah. Tapi sepanjang itu tidak melanggar aturan dan tetap memenuhi kaidah perizinan, itu wajib,” tegasnya.

Pihak Pengembang Resort di Takisung Kooperatif

Ia juga menekankan bahwa dokumen lingkungan bukan hanya syarat administrative. Melainkan bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Apalagi untuk proyek skala besar seperti pabrik atau resort.

“Kalau sudah menyangkut lingkungan. Amdal atau UKL-UPL itu bukan formalitas. Itu menyangkut keberlanjutan dan keselamatan lingkungan kita,” katanya.

Dalam hal pengawasan, meskipun kewenangan utama berada di tangan KLH dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pihak DPRKPLH Tala tetap terlibat dalam koordinasi dan pemantauan lapangan.

Erzandi menyebut pihak pengembang resort di Takisung sejauh ini bersikap kooperatif dan rutin memberikan laporan perkembangan. Ia berharap penyelesaian dokumen bisa rampung dalam waktu dekat agar sanksi penghentian segera berakhir.

“Ulun berharap bisa segera menindaklanjuti sanksi dari KLH. Kalau semua dokumen lengkap. Kita tinggal menunggu pencabutan sanksi. Semoga dalam waktu dekat ada kabar baik,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today