Wajib Pajak di Kalselteng Diminta Segera Lapor SPT Tahunan, Batas Waktu Semakin Dekat

oleh
oleh
Wajib pajak
Wajib pajak diminta segera laporkan SPT Tahunan. (Foto: Humas Kanwil DJP Kalselteng)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mencatat realisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 Maret 2025 mencapai 273.062 atau sekitar 53,40% dari target 511.287 wajib pajak.

Rinciannya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebanyak 265.625, sementara SPT Tahunan PPh Badan baru mencapai 7.437.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, mengingatkan wajib pajak agar tidak menunda pelaporan SPT guna menghindari lonjakan akses menjelang batas waktu.

“Lapor lebih awal lebih nyaman, karena dapat menghindari kepadatan akses dan mempercepat proses administrasi,” ujarnya.

Pada Februari lalu, Gubernur Kalsel, Muhidin, mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT secara daring melalui djponline.pajak.go.id sebelum batas waktu.

“Saya, Gubernur Kalimantan Selatan, sudah melaporkan SPT Tahunan. Sebagai warga negara yang baik, mari kita tunaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu,” imbaunya.

Batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak OP adalah 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak Badan, batasnya 30 April 2025.

Upaya DJP Kalselteng dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan, Kanwil DJP Kalselteng bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, serta Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah melakukan berbagai inisiatif pelayanan, antara lain:

  • Sosialisasi dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21
  • Pelatihan pelaporan SPT Tahunan dan edukasi coretax
  • Publikasi informasi pajak melalui berbagai media
  • Penambahan loket layanan serta jam operasional di akhir pekan (Sabtu dan Minggu)

Selain itu, DJP Kalselteng juga melaksanakan edukasi pajak kepada berbagai asosiasi, seperti Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), RSUD, serta perbankan.

Sebagai bagian dari strategi komunikasi, DJP Kalselteng juga menggandeng media dalam meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat.

  • Kelas pajak untuk pengisian dan pelaporan SPT tahunan kepada 14 awak media
  • Kunjungan ke kantor-kantor media (cetak, online, radio, dan televisi) dalam bentuk media visit

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat kerja sama dan meningkatkan pemberitaan terkait perpajakan agar masyarakat lebih mengetahui.

Untuk meningkatkan aksesibilitas, DJP Kalselteng juga membuka layanan Pojok Pajak di berbagai lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan kantor pemerintahan.

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pajak agar tetap bisa melaksanakan kewajibannya dengan lancar.

Hingga Maret 2025, Kanwil DJP Kalselteng telah mengadakan 15 kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan 1.206 wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dengan sisa waktu kurang dari tiga pekan untuk batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan pajaknya guna menghindari denda keterlambatan. Jangan tunda lagi, segera laporkan SPT Tahunan Anda melalui djponline.pajak.go.id!

Visited 1 times, 1 visit(s) today