KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Satpol PP Banjarmasin terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur larangan kegiatan tertentu selama bulan Ramadan.
Kasat Pol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, mengatakan bahwa penerapan perda Ramadan tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
“Seminggu terakhir kami terus menyosialisasikan perda ramadan kepada masyarakat,” ucapnya, Senin, (3/3).
Menurutnya, perda ini melarang warung ‘sakadup’ atau rumah makan buka, namun hanya melayani untuk bungkus saja atau take away pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Sedangkan untuk layanan makan di tempat, Muzaiyin menjelaskan rumah makan bisa melayani pembeli mulai pukul 17.00 Wita.
“Kalau untuk pasar wadai buka seperti biasanya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya aturan operasional tempat hiburan malam (THM) sepanjang bulan puasa tutup total.
“Baik itu karaoke, diskotek, pub termasuk rumah billiar itu tutup total,” tegasnya.
Sebelumnya ujar Muzaiyin pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda.
Seperti bersurat langsung dan memasang spanduk di tempat-tempat strategis, agar masyarakat tidak lagi bisa berdalih tidak mengetahui aturan yang berlaku.
“Harapan kami, pelaksanaan perda ini bisa berjalan dengan baik dan masyarakat mematuhi aturan yang ada,” ujarnya lagi.
Terkait sanksi, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran perda melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini harapannya bisa memberikan efek jera agar masyarakat lebih menghormati dan mematuhi aturan selama bulan Ramadan.