KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – KPU Provinsi Kalsel mengambil alih tugas yang menjadi kewenangan KPU Banjarbaru. Termasuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang waktunya kurang dari 60 hari lagi.
Hal tersebut setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi. Pemberhentian tetap Ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru pada Jumat lalu (28/2).
“Sementara waktu. KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengambil alih tugas. Maupun kewenangan Banjarbaru,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa.
Ia mengatakan pelaksanaan PSU masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait langkah selanjutnya.
“Kami menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW), karena kewenangan ini berada di tangan KPU RI,” ujarnya.
Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Pasal 129 ayat (1) menyebutkan. Apabila seluruh anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sementara tidak lagi bertugas. Maka tugas dan tanggung jawabnya kewenangan KPU tingkat di atasnya. Hingga adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.
Sebelumnya Jumat (28/2/2025), DKPP menggelar sidang putusan perkara etik KPU Kota Banjarbaru. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar dan tiga anggota lain yakni, Resty Fatma Sari, Normadina dan Heriyanto.
“Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.
Sementara satu anggota KPU Banjarbaru, Haris Fadilah mendapatkan sanksi peringatan keras oleh DKPP RI.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut maksimal tujuh hari setelah pembacaan keputusan.