KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengungkapkan truk penyebab kecelakaan beruntun di Jalan S Parman diduga melanggar aturan jam operasional.
Pelanggaran itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b, Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamat Bedjo mengatakan pelanggaran terlihat melalui rekaman CCTV yang terletak di jembatan Sungai Alalak, perbatasan antara Kota Banjarmasin dan Batola.
“Kami lihat di CCTV truk melintas sekira pukul 19.55 Wita, sedangkan aturan jam operasional angkutan 20 feet itu baru boleh Pukul 20.00 Wita,” ujarnya.
Slamet menyampaikan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.
Penindakan atau sanksi terhadap pelanggaran, menurutnya, merupakan wewenang pihak kepolisian.
“Perwali ini sudah berlaku 2 tahun, sehingga kami tidak lagi melakukan penjagaan dan kami tidak bisa menindak,” jelasnya.
Untuk itulah, Slamet kembali mengimbau pengguna jalan khususnya angkutan barang, untuk mengikuti aturan berlaku.
Aturan tersebut yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selain itu juga ada Perwali Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang.
“Kalau memang belum waktunya masuk, ya tahan dulu lah,” ucap Slamet.
Disamping itu, Dishub Banjarmasin mengaku siap memenuhi panggilan DPRD.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan peristiwa tabrakan beruntun, yang terjadi di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu.
“Apabila dipanggil kami siap datang, untuk memberikan penjelasan soal tabrakan beruntun kemarin,” pungkasnya.
Diketahui, Sabtu (11/1) malam terjadi kecelakaan beruntun di ruas jalan S. Parman Banjarmasin, penyebabnya sebuah Truk Tronton yang menuruni jembatan Pangeran mengalami rem blong hingga menghantam tiga buah mobil minibus dan kendaraan roda dua yang ada di depannya, kondisi saat itu ruas jalan sedang dalam kondisi macet.