KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Bandara Syamsudin Noor menaikkan tarif parkir. Untuk roda dua, yang semula Rp 4.000, naik menjadi lima ribu rupiah.
Adapun tarif parkir untuk roda empat yang semula Rp 8.000,- ribu menjadi 10 ribu rupiah.
Kenaikan tarif parkir tersebut diklaim sudah sesuai kajian.
Alasannya, karena sejak dua tahun terakhir belum pernah ada perubahan tarif.
“Ini perubahan tarif yang pertama sejak 2019 lalu,” jelas Stakeholder Relation Manager Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Rabu (11/12).
Selain itu, juga untuk peningkatan layanan bagi pengguna jasa parker di bandara.
Terakhir, untuk peningkatan pendapatan asli daerah dari pajak parkir yang diterapkan bandara.
Kenaikan tarif parkir di Bandara Syamsudin Noor ini sudah berlaku sejak awal Desember 2024.
Perubahan tarif sudah disosialisasikan melalui baliho yang ada di sekitar pintu masuk bandara.