Puluhan Juragan Kos di Banjarmasin Bandel Bayar Pajak, BPKPAD: Pendapatan Menurun

oleh
oleh
Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo. (Foto: seputaran)

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemilik rumah kost di Kota Banjarmasin kedapatan sering tidak menaati bayar pajak daerah. Alhasil, pajak rumah kos mengalami penurunan pada tahun 2024.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan penurunan pajak ini karena masih banyak pelaku usaha rumah kost yang menganggap tak perlu untuk membayar pajak.

“Padahal dalam undang-undang dan penjelasan dari Menteri Keuangan selama rumah kost memberikan pelayanan seperti hotel, maka wajib membayarkan pajaknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat akan kembali melakukan sosialisasi, dengan memanggil pelaku usaha rumah kost bersama Datun Kejaksaan Kota Banjarmasin.

Selain itu, pihaknya juga akan bersurat kepada pelaku usaha rumah kost yang masih menunggak pembayaran pajak.

“Saya sudah tanda tangani surat untuk pemberitahuan kepala pelaku usaha rumah kost yang menunggak, supaya menyelesaikan tunggakannya,” ujarnya.

Adapun jumlah rumah kost yang dikantongi BPKPAD Kota Banjarmasin untuk dikenakan pajak ada sebanyak 86 unit.

Diketahui sebelumnya, jika mengacu aturan baru dari pemerintah pusat terkait rumah kost. Maka target penarikan pajak rumah kost saat ini tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.

Jika sebelumnya, penarikan pajak rumah kost minimal 10 pintu, maka sekarang satu pintu pun sudah bisa dilakukan.

Untuk pajak rumah kost sendiri dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *