KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kalsel melakukan penahanan terhadap belasan ribu bibit tanaman dari berbagai jenis yang masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Bibit tanaman tersebut dilakukan penahanan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari karantina di daerah asal, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan.
“Adapun komoditas yang ditahan yaitu 12.000 batang bibit kakao, 200 batang bibit alpukat, 200 batang bibit petai, 100 batang bibit jambu biji, 100 batang bibit kelapa, 10 batang bibit kelengkeng, dan 10 batang bibit kedondong laut. Jadi total ada 12.620 batang bibit tanaman,” ujar Ichi L. Buana selaku Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Kalsel.
Ichi menjelaskan penahanan bermula ketika petugas karantina sedang melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Jumat lalu (8/11).
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap alat angkut (truk) yang turun dari kapal didapati satu unit truk bermuatan tanaman yang tidak dapat menunjukkan dokumen karantina.
Dokumen ini merupakan salah satu persyaratan agar komoditas hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya dapat dilalulintaskan.
“Setelah ditahan, petugas karantina mengambil sampel dari masing-masing jenis tanaman guna keperluan pengujian dan identifikasi di laboratorium,” ucapnya.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bibit tanaman tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan/ organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPT/ OPTK). Sementara untuk pemiliknya kami lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Ichi.
Karantina Kalsel akan terus memperketat pengawasan di seluruh satuan dan tempat layanan karantina untuk mencegah adanya komoditas wajib lapor karantina yang lolos dan tidak dilaporkan kepada petugas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan karantina yang berlaku. Lapor dan periksakan hewan, ikan, tumbuhan, serta produknya yang akan dilalulintaskan,” pungkas Ichi.