KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Majelis Ulama Indoesia (MUI) Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa terkait ajaran Fansyuri Rahman, per 1 Oktober 2024.
MUI menyatakan, ajaran Fansyuri sesat saat mengisi tausiah di Banjarmasin dan Nagara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan beberapa waktu lalu.
Tausiah yang disampaikan dianggap MUI Kalsel bertentangan dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadis menurut pandangan Ahlusunah wajamaah serta perspektif sosial budaya.
“Fatwa sesat itu merupakan kesimpulan dari kajian mengenai ajaran yang disampaikan Fansyuri Rahman kepada para jemaahnya,” kata Sekretaris MUI Kalsel, Nasrullah..
Untuk menghentikan penyebaran ajarannya tersebut, MUI Kalsel juga resmi menutup kegiatan majelis taklim yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman, salah satunya yang berada di Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Karena itu kami meminta yang bersangkutan untuk kembali kejalan yang benar,” sambungnya
Jika masih melakukan kegiatan pengajian, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penegakan hukum.
“Kami memgimbau setiap muslim, khususnya yang berdomisili di Banjarmasin, HSS, dan seluruh kabupate dan kota di Kalimantan Selatan untuk turut menyebarluaskan fatwa yang telah dikeluarkan,” tutupnya.