KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru menegaskan saat masa tenang 11-13 Februari, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik lokasi harus steril. Untuk itu seluruh peserta Pemilu diminta mematuhi aturan yang ada.
Ketua Bawaslu Banjarbaru Ikhsan,mengatakan, selama masa tenang, APK dan bahan kampanye (BK) berbentuk apa pun juga dilarang. Karena itu ia meminta dukungan stakeholder terkait untuk bersama-sama menertibkan APK, jika pada masa tenang, masih ada yang belum diturunkan.
“Selama masa tenang ini tidak boleh adanya pemasangan APK maupun BK. Dan kami minta dukungan dalam hal ini Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujarnya, Senin (5/2/2024)
Ikhsan menyatakan, ketika peserta pemilu menyadari jika titik pemasangan APK itu melanggar PKPU, maka seharusnya dilepas secara mandiri. Namun jika APK maupun BK melanggar perda, maka pihaknya merekomendasikan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban.
“Itu mengacu Peraturan Bawaslu No.27/2022,” tambahnya.
Ikhsan menyebut, saat ini ada ratusan APK dan BK yang terindikasi melanggar aturan. Terutama dari sisi pemasangan.
Untuk itu petugas gencar melakukan penertiban.Rencananya, pihak Bawaslu akan melakukan penyisiran ke setiap kecamatan mulai tanggal 11 Februari mendatang.
“Kita memastikan APK sudah steril dimasa tenang kami akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Ihsan juga menampik tentang APK yang masih berselewaran di masa tenang nanti akan ditindak.
“Kalau masih belum dibersihkan atau dicopot kami akan koordinasikan atau dicopot langsung oleh petugas,” tukasnya.