KALSELMAJU.COM, PARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, terkait penanganan pendampingan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara tersebut berlangsung di Aula Kejari Balangan, Paringin Selatan, Selasa (22/04).
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kajari Balangan, Mangantar Siregar, dan Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi. Bupati Balangan, Abdul Hadi, Camat Awayan, serta jajaran pegawai Kejari Balangan juga hadir dalam acara tersebut.
Kajari Balangan, Mangantar Siregar menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara. Terutama dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa guna meningkatkan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan.
“Wujud pendampingan yang akan kita lakukan apabila ada masalah sesama warga dan perlu hadirnya Kejaksaan kita siap melayani,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Balangan, Abdul Hadi, mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang telah memberikan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa. Ia menilai hal ini sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
“Saya meminta kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Balangan agar proaktif membangun komunikasi dan koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Balangan. Hari ini, Desa Muara Jaya kita anggap sebagai desa yang memulai pendampingan bersama Kejari Balangan. Harapannya, semua desa di Balangan juga dapat pendampingan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, juga memaparkan rencana pembangunan Gedung Terpadu yang nantinya akan mendapat pendampingan dari pihak Kejaksaan. Ia berharap, melalui pendampingan tersebut, seluruh proses pembangunan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pembangunan diharapkan transparan dan tepat sasaran.





