Kementerian PUPR Ultimatum Pemko Banjarmasin, Diberi Waktu 60 Hari Tangani Pencemaran TPAS Basirih

oleh
oleh
kementerian
Peninjauan kementerian PUPR ke TPAS Basirih, Banjarmasin diberi tenggat waktu 60 hari untu membenahi pencemaran. (Foto: Arum/ kalselmaju.com)
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dewi Chomistriana, memberikan waktu 60 hari kerja kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin untuk menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Tim pengukur indeks risiko pencemaran ini terdiri dari gabungan lintas instansi, yakni Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemkot Banjarmasin.

“Indeks risiko ini mengukur sejauh mana tingkat pencemaran lingkungan di TPAS Basirih. Tim akan bekerja selama 60 hari ke depan,” kata Dewi dalam rapat koordinasi bersama Pemkot Banjarmasin.

Dewi menjelaskan, bila hasil pengukuran indeks risiko menunjukkan angka di bawah 600, TPAS Basirih masih bisa di revitalisasi. Namun jika angkanya di atas 600, maka upaya pembenahan TPAS tersebut tidak bisa berlanjut.

Sementara menanggapi rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lahan kosong TPAS Basirih, Dewi mengatakan masih perlu kajian teknis.

“Kondisi tanah rawa di Banjarmasin menjadi pertimbangan. Ada beberapa kriteria yang harus kami pelajari terlebih dahulu,” jelasnya.

Menanggapi hal itu Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, mengatakan akan segera membentuk Tim Percepatan Penanganan Sampah untuk mempercepat penyelesaian pencemaran di TPAS Basirih.

“Kami berharap TPAS Basirih tetap bisa dimanfaatkan, minimal sebagai tempat pemilahan. Bahkan, sampah residu di sana bisa kami olah menjadi biji plastik,” ujar Yamin optimistis.

Kini, Pemkot Banjarmasin tengah berpacu dengan waktu. Jika dalam 60 hari pencemaran tidak berhasil diatasi, operasional TPAS Basirih terancam dihentikan total.

Visited 1 times, 1 visit(s) today