KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak memberikan libur sekolah selama bulan Ramadhan pada tahun 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ yang mengatur pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Bidang Pembina SD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran selama Ramadhan, khususnya untuk siswa SD.
“Kami masih menunggu informasi tersebut, termasuk detail terkait jam pelajaran dan format pembelajaran,” terangnya, Sabtu (25/1).
Menurut Qayyim, kemungkinan besar pembelajaran akan difokuskan pada kegiatan keagamaan. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan suasana bulan Ramadhan, di mana para guru diharapkan dapat mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam kurikulum yang ada.
Namun, ada pengecualian untuk siswa kelas 6 SD, yang dipersiapkan khusus untuk menghadapi Ujian Nasional (UN), yang akan digelar kembali tahun ini.
“Setelah sebelumnya dihapus pada masa Menteri Nadiem Makarim dan digantikan dengan Asesmen Nasional (AN) pada 2021,” ujarnya.
Keputusan ini menandai langkah pemerintah dalam menyesuaikan jadwal pendidikan dengan kebutuhan akademik dan keagamaan siswa, mengingat pentingnya persiapan ujian bagi siswa kelas 6 yang akan menghadapi UN.
Menanggapi kebijakan tersebut, salah satu orang tua siswa Erika Wati mengatakan hal itu sangat efektif bagi anak nya yang duduk di bangku SD.
Sebab menurutnya, dengan masih adanya pembelajaran dapat mengurangi aktivitas anak – anak untuk bermain gadget di rumah.
“Saya mendukung akan adanya itu, supaya anak saya tidak lupa dengan pembelajarannya,” pungkasnya.





