Diungkap Polres Banjarbaru Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Sita Ribuan Liter BBM dan Empat Kendaraan Diamankan

oleh
Kapolres Banjarbaru saat memberikan keterangan
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Banjarbaru berhasil diungkap jajaran Polres Banjarbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 2.010 liter BBM yang terdiri dari Pertalite dan solar.

Rinciannya, sebanyak 1.900 liter Pertalite dan 110 liter solar sebagai barang bukti. Polisi juga menyita empat kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut, terdiri dari tiga mobil dan satu kendaraan roda enam.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas perhatian pimpinan Polri terhadap potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat berdampak pada ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.

“Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda juga. Jadi, kami Polres Banjarbaru langsung bergerak untuk mengamankan, sehingga jangan sampai nanti ada keluhan-keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026).

Pius menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengangkut BBM bersubsidi. Di antaranya dengan memanfaatkan drum, tangki di dalam mobil minibus, hingga mengangkutnya menggunakan truk.

BBM tersebut untuk kepentingan proyek industri. Namun, polisi masih menelusuri secara pasti tujuan pengiriman dan pihak yang akan menerima bahan bakar tersebut.

“Jadi, macam-macam ya, jadi tidak satu, tapi macam-macam mereka mengangkat pengangkutan kendaraan-kendaraan itu untuk menyembunyikan BBM yang bersubsidi, BBM subsidi untuk digunakan mungkin untuk proyek-proyek industri,” ungkapnya.

Barang Bukti di Sejumlah Lokasi

Pengamanan barang bukti di sejumlah lokasi di Banjarbaru, di antaranya kawasan Guntung Damar dan Cempaka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum pengangkutan BBM tersebut pengumpulan terlebih dahulu hingga jumlahnya mencukupi.

Kapolres menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta tujuan distribusi BBM subsidi tersebut.

“Kita masih dalami untuk tujuan BBM kemana. Jadi, ini dalam proses pengembangan, mudah-mudahan nanti bisa lebih jelas lagi untuk kita proses,” katanya.

Dalam perkara ini, para tersangka kena Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Banjarbaru masih mendalami kasus tersebut guna memastikan alur pengumpulan dan distribusi BBM bersubsidi serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Visited 1 times, 1 visit(s) today