Dua Pelaku Pengeroyokan Pegawai Honorer DLH Banjarbaru Terungkap, Awalnya Tegur dan Laporkan Balapan Liar

oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Kasus pengeroyokan yang berujung penusukan terhadap Agus Salam, pegawai honorer Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, terungkap. Polres Banjarbaru menangkap dua pria yang dugaannya terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku saat memberikan keterangan di Mapolres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026).

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial AJH (21), warga Sungai Besar, dan LY (20), warga Loktabat Selatan.

AJH tertangkap lebih dahulu pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Dugaan sementara ia sebagai pelaku yang menusuk korban, sedangkan LY ikut melakukan pemukulan terhadap Agus.

“Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban, yang mana dugaan sementara pelaku bernama saudara Hakim,” ujar Pius.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terdapat bercak darah, sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi DA 3224 TN milik Agus. Serta sebilah pisau dengan panjang sekitar 18 sentimeter yang menjadi peralatan dalam penusukan.

Pisau tersebut sempat disembunyikan di rumah seorang teman sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

“Pisau itu sempat disembunyikan di rumah seorang temannya sebelum kami polisi,” ungkap Pius.

Peristiwa pengeroyokan pegawai honorer itu terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, di kawasan Bundaran Palm, tepatnya di sekitar Indomaret Palam, Banjarbaru.

Saat kejadian, Agus melihat sekelompok remaja yang dugaan hendak melakukan balap liar. Berniat mencegah aktivitas tersebut, korban berupaya menegur kelompok itu dan menghubungi layanan darurat kepolisian melalui nomor 110.

Namun, situasi justru berujung kekerasan. Agus disebut diteriaki sebagai aparat intelijen, kemudian dikejar dan dianiaya oleh kelompok tersebut.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian leher kanan serta dua luka tusuk di belakang pinggang. Ia juga mengalami sejumlah luka lebam hingga harus menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit.

Rekaman CCTV

Polisi mengungkap kasus tersebut melalui serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terjerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Atas sangkaan tersebut, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Pius.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas balap liar maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat 110.

“Kepoliain akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Baik melalui langkah penegakan hukum maupun pendekatan persuasif dan imbauan secara humanis,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today