KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kepastian penunjukan perusahaan pelaksana salvage atau pengangkatan objek dari kapal yang terlibat dalam insiden tersebut masih menunggu proses tender internasional oleh pihak asuransi Protection and Indemnity (P&I). Di tengah penantian keluarga korban, PT Virgo Karya Shipping mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mendesak maupun mengintervensi proses tersebut.
Juru Bicara Owner PT Virgo Karya Shipping, Simson Rihi, mengatakan pihaknya memahami keresahan keluarga korban yang menantikan perkembangan penanganan pascakejadian. Namun, penentuan perusahaan salvage sepenuhnya berada dalam mekanisme yang dijalankan P&I.
“Jadi gini, itu kan ranahnya internasional. Jadi mereka buka semacam open tender internasional. Beberapa perusahaan sudah mengajukan, ada yang juga belum mengajukan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (20/10/2026).
Menurut Simson, proses penunjukan berkaitan dengan penawaran biaya dari perusahaan yang mengikuti tender. Namun, pihak owner tidak mengetahui secara terperinci nilai penawaran maupun perkembangan evaluasi yang sedang berlangsung.
“Angkanya saya nggak bisa tahu, karena itu tahunya dari pihak PNI sendiri,” katanya.
Ia menegaskan, PT Virgo Karya Shipping tidak dapat mencampuri proses yang menjadi kewenangan P&I. Perusahaan hanya bisa menyampaikan usulan dan menunggu informasi lebih lanjut.
“Jadi itu saya, kami dari owner itu nggak bisa masuk ke dalam lagi, Pak, mohon maaf,” ucapnya.
Simson menjelaskan, hubungan antara owner dan P&I telah diatur dalam kontrak sehingga ruang gerak perusahaan untuk mendesak pihak asuransi terbatas.
“Ini masalahnya kita dengan PNI itu satu arah, nggak bisa kita komplain seperti ini, karena memang sudah tertuang di dalam kontrak,” ungkapnya.





