Diduga Curi Seratusan Kilo Tembaga, Dua Pria Diamankan Polisi, Hasil Penjualan Capai 16 Juta

oleh
Dua tersangka yang diduga lakukan pencurian tembaga milik perusahaan. Foto : istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengamankan dua pria yang kuat dugaan terlibat pencurian batang tembaga milik PT Diyatama Metro Sejati di Kelurahan Komet, Banjarbaru.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni Herry Firmansyah dan Zainal. Aksi pencurian itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.

Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan, pihak perusahaan mengetahui kasus tersebut pada Senin (16/2/2026).

Saat itu, pihak perusahaan mendapati posisi kamera CCTV telah berubah dari arah semula. Karena merasa curiga, tim Purchasing kemudian melakukan pengecekan sekaligus pendataan barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang bekas berbahan tembaga telah hilang.

“Saat yang bersangkutan mengecek CCTV, benar ada yang mengambil barang tersebut. Terduga pelaku dugaannya membawa bekas tembaga tersebut dan memasukkannya ke sebuah mobil,” kata Kardi melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Setelah penyelidikan selama beberapa bulan, keberadaan salah satu terduga pelaku akhirnya terendus polisi.

Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Polres Banjarbaru memperoleh informasi bahwa Herry berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan Herry di Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Herry selanjutnya dibawa ke Polres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui aksi pencurian tersebut bersama Zainal.

Hasil Penjualan 16 Juta

Keduanya masuk ke lokasi perusahaan melalui lubang kontrol dengan memanfaatkan tangga.

“Ada 12 batang tembaga, berat totalnya mencapai 144 kilogram,” ungkap Kardi.

Terduga pelaku kemudian menjual belasan batang tembaga tersebut kepada seorang pengepul di kawasan Jalan Jeruk, Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dari hasil penjualan barang itu, keduanya memperoleh uang sebesar Rp16,6 juta.

Polisi menyebut uang tersebut kemudian untuk sejumlah keperluan. Zainal menerima bagian sebesar Rp6 juta.

Sementara sebagian uang lainnya untuk membayar rental mobil Honda HR-V. Herry juga menggunakan sekitar Rp4,5 juta untuk pembayaran sepeda motor dan sebagian lainnya untuk pembayaran ke Bank Kalsel.

Selain Herry, polisi telah mengamankan Zainal yang dugaannya turut terlibat dalam aksi tersebut.

Kini kedua pria tersebut diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Visited 1 times, 1 visit(s) today