KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru mulai memperkuat langkah penataan kawasan sekitar Bandara Syamsudin Noor sebagai pusat pertumbuhan baru. Pengembangan tersebut kini memiliki landasan tata ruang.
Melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Aerocity Tahun 2026–2046. Pemerintah menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut, Kamis (3/9/2026), di Hotel Grand Qin Banjarbaru.
Kawasan yang masuk dalam RDTR WP Aerocity memiliki luasan mencapai 7.219,99 hektare. Wilayah tersebut mencakup sebagian Kecamatan Landasan Ulin dan Kecamatan Liang Anggang.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Maulana, mengatakan keberadaan Bandara Syamsudin Noor menjadi salah satu faktor utama yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan Aerocity.
Menurutnya, posisi bandara sebagai pintu masuk Kalimantan Selatan memberikan peluang besar bagi kawasan di sekitarnya untuk berkembang, terutama dari sisi investasi dan aktivitas ekonomi.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsudin Noor sebagai episentrum pertumbuhan yang akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” katanya.
Tidak hanya mengandalkan aktivitas bandara, pengembangan Aerocity juga dengan konsep kawasan perkotaan terpadu. Pemerintah mengarahkan kawasan tersebut menjadi salah satu sentral Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru.
Konsep TOD
Konsep Transit Oriented Development (TOD) untuk mendukung pengembangan tersebut. Integrasi transportasi nantinya melibatkan bandara, layanan Bus Rapid Transit (BRT), hingga rencana jaringan kereta api.
“Penunjang penataan adalah konsep Transit Oriented Development (TOD), dengan dukungan bandara, BRT serta rencana jaringan kereta api,” ucapnya.
Selain menjadi pusat transportasi dan bisnis, RDTR Aerocity juga untuk menciptakan kawasan permukiman yang berkelanjutan. Penataan ruang harapannya mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan kebutuhan hunian masyarakat.
Saat ini, RDTR WP Aerocity masih dalam tahapan integrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Proses tersebut dengan pendampingan Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Integrasi dengan OSS dinilai penting karena akan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha sekaligus mendukung proses perizinan investasi yang lebih efektif.
“Khususnya di kawasan sekitar Bandara, dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” tegasnya.
Dengan masa berlaku RDTR hingga 2046, Pemko Banjarbaru kini memiliki kerangka penataan jangka panjang untuk kawasan Aerocity. Bandara, jaringan transportasi, pusat bisnis hingga kawasan hunian diarahkan berkembang dalam satu konsep tata ruang yang terintegrasi.





