Polemik Persatuan Yoga Kalsel Memanas, Mantan Ketua Soroti Mekanisme Musprovlub

oleh
Mantan Ketua organisasi Yoga Kalsel, Yenny Frida Luntungan, menunjukkan dokumen. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Polemik di tubuh Persatuan Praktisi Yoga Nasional Indonesia (PPYNI) Kalimantan Selatan (Kalsel) mencuat. Setelah mantan Ketua PPYNI Kalsel periode 2019-2024, Yenny Frida Luntungan, mempertanyakan mekanisme Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).

Yenny menilai pelaksanaan Musprovlub PPYNI Kalsel tidak sesuai dengan mekanisme dan tata kelola organisasi. Ia juga mempertanyakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PPYNI Kalsel yang menurutnya menimbulkan sejumlah kejanggalan administratif.

Menurut Yenny, pembahasan persoalan tersebut dalam rapat konsolidasi dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Kalsel pada 20 Agustus 2026. Rapat itu setelah pihaknya menerima SK Plt PPYNI Kalsel dari PPYNI Nasional.

Yenny mempertanyakan dasar penunjukan langsung Plt oleh Ketua Umum PPYNI Nasional, Master Slamet, bersama seorang sekretaris. Menurut dia, penunjukan Plt semestinya melalui rapat pleno di tingkat nasional dan memiliki dokumen administrasi yang jelas.

“Kami merasa ada sesuatu yang cacat secara mekanisme dan prosedurnya. Dalam organisasi, penunjukan Plt itu ada rapat pleno dari nasional. Saya mempertanyakan mana bukti surat penunjukan dan hasil rapat pleno,” ujar Yenny, Rabu (2/9/2026).

SK PLT

Ia juga menyoroti waktu penerimaan SK Plt tersebut. Yenny menyebut SK terbit pada 19 Juli 2026, namun baru menerima pada 16 Agustus 2026.

Setelah itu, kata dia, muncul undangan Musprovlub. Yenny menilai mekanisme tersebut semestinya melibatkan panitia karateker dan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Namun, menurut Yenny, proses tersebut justru melalui pengurus PPYNI kabupaten dan kota, dengan koordinasi melibatkan PPYNI Kota Banjarmasin.

“Menurut mekanisme organisasi, tata cara dan mekanismenya sudah melanggar aturan,” katanya.

Yenny menjelaskan, sebelum polemik mencuat, pihaknya telah berkomunikasi dengan PPYNI Nasional sejak Mei hingga Agustus 2026 terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov).

Ia mengaku telah mengusulkan agar Musprov pelaksanaannya pada Juni atau Juli. Namun, menurut Yenny, rencana tersebut belum terlaksana karena adanya kesibukan pengurus pusat.

Bahkan, pemintaan mengirimkan tiga nama untuk mengisi kepengurusan sementara kepada Yenny. Tindak lanjut permintaan tersebut kemudian dengan mengirimkan nama untuk posisi ketua umum, sekretaris, dan bendahara.

Yenny mengaku mendapat arahan agar Musprov berlangsung secara hybrid. Namun, sebelum rencana tersebut terealisasi, SK Plt justru terbit.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kami tetap bertahan karena hanya ingin meluruskan. Jangan sampai Plt yang salah dan tata cara pemilihan Musprovlub yang salah justru dibenarkan,” tegasnya.

Yenny juga menegaskan, kepengurusan PPYNI Kalsel sebelumnya tidak mengundurkan diri. Menurut dia, masa kepengurusan memang telah berakhir, tetapi pihaknya tetap aktif berkomunikasi dengan pengurus nasional untuk membahas pelaksanaan Musprov.

Ia menyebut kepengurusan PPYNI Kalsel periode 2019-2024 telah berstatus demisioner sejak November 2024. Sementara proses pergantian antarwaktu (PAW), menurutnya, berlangsung hingga November 2025.

Yenny berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi sehingga Musprov dapat dilaksanakan sesuai mekanisme organisasi.

“Kami ingin ini diselesaikan secara damai. Mari duduk bersama, kita buka penjaringan dan laksanakan Musprov sesuai mekanisme,” ujarnya.

Potensi Dualisme

Dalam rapat konsolidasi dengan KORMI Kalsel, Yenny menyebut terdapat tiga poin yang menjadi perhatian terkait keberlangsungan PPYNI Kalsel.

Pertama, menurut Yenny, PPYNI Kalsel masih berstatus sebagai anggota penuh dan berada dalam pembinaan KORMI Provinsi Kalsel.

Kedua, KORMI Kalsel disebut menyarankan agar Musprov PPYNI dilaksanakan setelah dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengurus periode sebelumnya.

Yenny menilai mekanisme yang tepat adalah Musprov, bukan Musprovlub.

Ketiga, apabila persoalan tersebut berujung pada dualisme kepengurusan, Yenny menyebut bantuan dana pembinaan PPYNI Kalsel yang bersumber dari hibah dapat terdampak.

“KORMI Provinsi Kalimantan Selatan tidak ikut campur dalam persoalan internal. Namun, sebagai induk organisasi, tentu kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KORMI,” jelasnya.

Yenny juga menilai persoalan dualisme dapat berdampak terhadap pembinaan dan keikutsertaan PPYNI Kalsel dalam agenda olahraga masyarakat, termasuk persiapan menuju Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) 2027.

Sebelumnya, PPYNI Kalsel disebut turut menyumbangkan medali dalam ajang Fornas di Sumatera Selatan dan NTB, termasuk medali perak.

Praktisi Yoga Kalsel Soroti Polemik

Polemik tersebut turut mendapat perhatian dari praktisi yoga Kalsel lainnya, Vivi Leny. Ia menilai konflik internal organisasi semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan semangat kebersamaan.

Menurut Vivi, perselisihan yang berkepanjangan dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai yang selama ini diajarkan dalam yoga.

“Menurut saya, ini sudah menyalahi aturan. Kalau kita mengacu ke yoga yang baik, tidak akan terjadi konflik seperti ini,” ujarnya.

Yenny berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Ia menekankan, tujuan utama pihaknya bukan mempertahankan jabatan, melainkan memastikan proses pergantian kepengurusan berjalan sesuai aturan organisasi.

“Kami berharap KORMI Provinsi Kalimantan Selatan segera menyikapi persoalan ini. Kalau ada masalah dalam organisasi, mari duduk bersama dan menyelesaikannya dengan baik,” pungkas Yenny.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah disampaikan kepada salah satu pelaksana Musprovlub PPYNI Kalsel. Keterangannya belum ada instruksi untuk memberikan jawaban dari pihak yang kompeten

Visited 1 times, 1 visit(s) today