KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pada momentum peringatan HUT ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 6.189 warga binaan di Kalsel mendapatkan remisi 17 Agustus atau pengurangan masa tahanan.
Ada pula 10 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. Penyerahan SK remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tidak sekadar menjadi pengurangan masa pidana. Tetapi juga merupakan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
Remisi harapannya dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk meningkatkan kedisiplinan. Memperbaiki perilaku, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Semoga remisi ini dapat membuat mereka (narapidana) memperbaiki diri, disiplin, dan berkarya di lembaga masing-masing se-Kalsel, supaya tahun depan bisa dapat lagi remisi,” papar Gubernur Kalsel, H Muhidin.
Adapun Kepala Kanwil Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno menyebut pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Program pembinaan disebut harus mampu memberikan dampak nyata terhadap perubahan perilaku, meningkatkan kemandirian, serta memperkuat kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Dari total penerima remisi 17 Agustus 2026, sebanyak 6.056 narapidana memperoleh remisi umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 133 narapidana mendapatkan Remisi Umum II.
Dari 133 penerima Remisi Umum II, sebanyak 51 orang langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Adapun 82 orang lainnya masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau pidana subsider.
Untuk anak binaan, sebanyak sembilan orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana dan satu orang langsung bebas.
“Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling lama enam bulan,” kata Erwin.





