KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Rencana pengangkatan sekitar 1.845 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin pada 2026 berpotensi tertunda. Penyebabnya, belanja pegawai daerah telah melampaui batas maksimal sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, mengatakan. Belanja pegawai Pemkot Banjarmasin saat ini mencapai sekitar 34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Angka tersebut melampaui batas maksimal 30 persen. Sebagaimana peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Pertimbangannya, daerah harus mampu membayar gaji pegawai. Sementara belanja pegawai kita sudah melebihi batas,” ujar Totok, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kondisi keuangan daerah juga semakin tertekan akibat kebijakan efisiensi APBD sehingga ruang fiskal pemerintah daerah menjadi semakin terbatas.
Akibatnya, peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun depan dinilai sangat kecil.
“Sangat mungkin tidak ada pengangkatan karena kembali lagi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Totok menjelaskan, perubahan status PPPK tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan formasi dan kompetensi pegawai. Tetapi juga harus disesuaikan dengan peta jabatan serta kemampuan keuangan daerah.
Selain berpotensi menunda pengangkatan PPPK Penuh Waktu, tingginya belanja pegawai juga dapat berdampak terhadap kebijakan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
BKPSDM, kata Totok, tengah melakukan penyesuaian agar komposisi belanja pegawai kembali sesuai ketentuan pemerintah pusat. Termasuk kemungkinan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Sangat mungkin terjadi pemotongan TPP karena belanja pegawai kita melebihi aturan pusat sekitar empat persen,” pungkasnya.





