Polresta Banjarmasin Tindak 43 Anak Pelaku Balap Liar, Motor Disita hingga 3 Bulan

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menindak 43 anak yang terlibat aksi balap liar. Penanganannya melalui edukasi, pembinaan, hingga penahanan sepeda motor selama satu hingga tiga bulan.

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin AKP Raden Joko Setiawan mengatakan, kepolisian terus melakukan upaya preventif untuk mencegah anak di bawah umur terlibat balap liar.

“ Kami dari Polresta Banjarmasin sudah melakukan upaya preventif, baik memberikan edukasi langsung ke sekolah,” ujar Setiawan di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).

Dari 43 anak yang terdata, sebanyak 24 orang merupakan pelajar SMA, lima pelajar SMP, dan 14 lainnya tidak bersekolah.

Setiawan mengatakan, anak-anak yang terlibat perlu mendapat pembinaan dan pengawasan, termasuk dari keluarga. Kepolisian juga memberikan sanksi berupa penahanan sepeda motor selama satu hingga tiga bulan.

“Terutama dari orang tua, yang seharusnya tidak membiarkan anaknya menggunakan motor sendiri,” tegasnya.

Selain penindakan, Polresta Banjarmasin rutin melakukan penyisiran di sejumlah kawasan yang rawan menjadi lokasi aksi balap liar. Di antaranya Jalan A Yani, Jalan Hasan Baseri, dan Jalan Merdeka.

Penertiban bersama sejumlah instansi, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan Banjarmasin, serta unsur TNI.

“Kami terus berkoordinasi untuk pembinaan dan pengawasan ini, dan saat ini efektif dilakukan,” tandasnya.

Setiawan berharap upaya preventif dan penindakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya anak di bawah umur, agar tidak terlibat balap liar, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan berkendara. 

Visited 1 times, 1 visit(s) today