Disbudporapar Banjarmasin Bedah 14 SOP Pelayanan, Hadirkan Barcode untuk Akses dan Penilaian Warga

oleh
oleh
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Banjarmasin menggelar reviu standar pelayanan dan Forum Konsultasi Publik di Rumah Anno. Kawasan Siring Menara Pandang, Senin (29/6/2026). Forum ini membedah 14 standar operasional pelayanan (SOP) dinas dengan melibatkan PHRI, Ombudsman, hingga KONI.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang membuka forum konsultasi ini menegaskan, Standar pelayanan publik tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif.

“Layanan ke depan harus sesuai dengan keinginan masyarakat, karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang responsif,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa evaluasi standar pelayanan menjadi kewajiban seluruh SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Ibnu Sabil, menjelaskan bahwa 14 standar pelayanan tersebut tersebar pada lima bidang. Yakni pariwisata, ekonomi kreatif, kebudayaan, olahraga, dan kepemudaan. Layanan yang paling sering dimanfaatkan masyarakat adalah penerbitan surat rekomendasi untuk izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan, dinas menghadirkan sistem informasi berbasis barcode. Yang memudahkan masyarakat mengakses informasi layanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, hingga memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan melalui pemindaian telepon genggam.

“Kalau ada pelayanan yang kurang memuaskan, masyarakat bisa langsung memberikan penilaian. Itu menjadi bahan evaluasi kami,” pungkasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today