Tersangka Peragakan 17 Adegan Pembunuhan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus di Basirih Selatan Banjarmasin

oleh
Seorang tersangka sedang memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Basirih. Foto : Istimewa
Spread the love

KALSELMAJU.COM, BANJARMASIN – Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rajawali, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (25/26/2026) pagi.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Polsek Banjarmasin Selatan dengan memperagakan sebanyak 17 adegan. Tersangka menjadi pemeran langsung.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo, mengatakan rekonstruksi kasus pembunuhan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyidikan dan temuan fakta di lapangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka dan sejumlah rekannya sedang pesta minuman keras di sebuah pos. Dalam kondisi terpengaruh alkohol, tersangka merasa jengkel terhadap korban yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di sekitar lokasi.

“Motifnya karena tersangka merasa kesal melihat korban membawa sepeda motor secara ugal-ugalan. Saat kejadian, tersangka juga berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujar AKP Joko Sulistiyo.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa tersangka kemudian menusuk korban pada bagian dada kanan menggunakan benda berbahan aluminium. Polisi meluruskan informasi yang sebelumnya beredar bahwa alat yang digunakan adalah bekas wiper mobil.

“Barang bukti bukan wiper mobil, melainkan benda yang menyerupai aluminium,” jelasnya.

Setelah korban terjatuh, tersangka sempat membantu petugas layanan darurat saat proses evakuasi berlangsung. Tersangka juga mengganti pakaiannya karena terkena bercak darah korban.

Meski demikian, penyidik memastikan kasus tersebut tidak termasuk pembunuhan berencana. Hasil penyelidikan menunjukkan tindakan tersangka terjadi secara spontan setelah emosi sesaat.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 456 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Polsek Banjarmasin Selatan itu turut disaksikan penyidik, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pihak terkait guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today