KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Pengelolaan parkir di halaman UPPD Samsat Banjarbaru berpolemik. Pihak Samsat tak mau ada biaya alias gratis selama kerjasama kedaluwarsa. Namun pihak ketiga pengelola menarik retribusi.
Akibatnya membingungkan masyarakat yang datang ke tempat tersebut. Pihak Samsat tak mau menarik retribusi. Pasalnya kerjasama dengan pihak ketiga sudah kadaluarsa dan sedang proses ulang.
Saat ini, pengelolaan area parkir kembali kepada Pemprov Kalsel melalui pengelola barang milik daerah (PMD) sambil menunggu proses penetapan pengelola berikutnya.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya mengatakan, berakhirnya perjanjian kerja sama membuat pengelolaan lahan parkir secara administrasi harus berhenti. Karena aset kembali kepada Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel.
“Karena kerja sama sudah selesai, maka pengelolaan sementara kembali kepada pengguna aset. Untuk pelayanan parkir di UPPD Samsat Banjarbaru saat ini gratis sepenuhnya. Apabila ada pungutan di luar kewenangan kami,” katanya, Kamis (18/6).
Parkir gratis tersebut berlaku hingga seluruh proses administrasi, termasuk appraisal atau penilaian aset, selesai.
Setelah itu, pengelolaan parkir dapat kembali berjalan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Indra bilang proses penentuan pengelola baru membutuhkan waktu sekitar satu bulan atau lebih setelah adanya apraisal.
Pengelolaan Parkir UPPD Samsat Banjarbaru Harus Penuhi Ketentuan
Pengelola berikutnya juga harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk perizinan serta kewajiban kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, pengelolaan parkir tersebut oleh pihak ketiga yang turut temberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel dan Banjarbaru.
“Kami memastikan tidak ada pungutan parkir selama masa transisi ini,” sahut M Rudy Wardhany, Kepala Samsat Banjarbaru.
Rudy mengatakan, hasil rapat memutuskan parkir di lingkungan UPPD Samsat Banjarbaru gratis. Jadi masyarakat tidak kena biaya parkir.
Terkait informasi yang beredar mengenai pengelolaan parkir di lokasi tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Banjarbaru, Aswin Rosadi juga memberikan klarifikasi.
Dinas perhubungan tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
“Kewenangan izin pengelolaan parkir berbeda dengan kewajiban pajak parkir di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” imbuhnya.
Dishub juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan atribut yang menyerupai petugas perhubungan serta keberadaan juru parkir yang tidak sesuai aturan.





