KALSELMAJU.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi yang berlangsung pada 8 hingga 12 Juni 2026, aparat berhasil menyita sabu seberat 128 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan lintas provinsi.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan distribusi yang melibatkan beberapa wilayah di Indonesia.
Jalur masuk narkotika tersebut melintasi sejumlah kota, di antaranya Pangandaran, Tasikmalaya, hingga akhirnya tiba di Banjarmasin.
“Ini jaringan lintas provinsi yang cukup besar, dengan jalur distribusi yang terorganisir,” ungkapnya saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan warga Kalimantan Selatan, sementara dua lainnya berasal dari luar daerah, yakni Palembang dan Depok.
Pengungkapan kasus ini dari lokasi berbeda, yakni kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, wilayah Liang Anggang, serta area parkir RSUD Ulin Banjarmasin.
Dari hasil penyelidikan, sabu dalam jumlah besar tersebut rencananya akan beredar di sejumlah kawasan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Selatan. Kalkulasi nilai barang bukti tersebut mencapai Rp231 miliar.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda juga menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Kalimantan Selatan masih menjadi target peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Ini tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di daerah kita,” tegasnya.





